Arsip Berita

Mediasi Berhasil Oleh Hakim Mediator Pengadilan Agama Kepahiang

damai 1 min

Kepahiang -  Senin, Tanggal 18 Juli 2022. Bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Kepahiang. Telah dilaksanakan penandatanganan akta perdamaian gugatan Harta Bersama oleh kedua belah pihak berperkara di Pengadilan Agama Kepahiang, Mediator Liza Roihanah, S.H.I., M.H. berhasil mendamaikan perkara gugatan harta bersama yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Kepahiang Nomor Perkara 166/Pdt.G/2022/PA.Kph. Tanggal 21 Juni 2022.

Selain Harta Bersama, akta Perdamaian juga menyepakati mengenaia hak anak, nafkah anak & hal-hal yang terkait kepentingan terbaik bagi anak Pasca Perceraian. Setelah akta perdamaian tersebut dibacakan terlihat dari raut wajah para pihak, adanya rasa puas atas kesepakatan damai yang telah dikukuhkan dalam akta perdamaian tersebut.

damai 2 min

Mediasi tersebut dihadiri oleh kedua belah pihak dan kuasa hukum yang berperkara. Mediasi ini merupakan salah satu upaya non-litigasi yang dilakukan Pengadilan Agama Kepahiang sebagaimana amanat peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2016 tentang prosedur mediasi di Pengadilan. Dalam melaksanakan perma itu, setiap mediator baik hakim maupun mediator non-hakim yang telah bersertifikat berupaya secara maksimal agar para pihak dapat menyelesaikan sengketanya secara damai, sehingga bisa membawa kemaslahatan bagi kedua belah pihak. Karena sejatinya perdamaian adalah hukum tertinggi, dan hal tersebut merupakan esensi dari sebuah lembaga peradilan dalam memberikan solusi terbaik untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Keberhasilan ini merupakan usaha yang patut diapresiasi bagi  hakim mediator yang telah menjalankan tugasnya dengan baik. Semoga kedepan lebih banyak perkara yang berhasil dimediasi di Pengadilan Agama Kepahiang.

(Tim Redaksi PA Kph)