Arsip Berita

 

SINERGI PENGADILAN AGAMA KEPAHIANG DAN DPPKBP3A,

PERKUAT LANGKAH CEGAH PERNIKAHAN DINI

    20250320_111130 (Medium).jpg   20250320_110658 (Medium).jpg

Kepahiang, 20 Maret 2025 – Pengadilan Agama Kepahiang menggelar kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) serta penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Kepahiang. Kegiatan ini dilaksanakan di ruang rapat Ketua Pengadilan Agama Kepahiang pada Rabu, 20 Maret 2025.

Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan kerja sama dalam mendukung pencegahan perkawinan anak dan pengurangan dispensasi kawin (Dispen), sekaligus memperkuat sinergi dalam perlindungan anak di wilayah Kepahiang. Turut hadir dalam acara ini Ketua Pengadilan Agama Kepahiang, Ibu Liza Roihanah, perwakilan dari DPPKBP3A Kepahiang, termasuk Ibu Linda Rospita, serta para pemangku kepentingan terkait.

    20250320_103509 (Medium).jpg   20250320_103543 (Medium).jpg

Pelaksanaan kegiatan berlangsung di ruang rapat Ketua Pengadilan Agama Kepahiang. Momentum ini menjadi langkah strategis untuk menekan angka perkawinan anak yang masih tinggi di Kepahiang, yakni mencapai 17% pada usia 14-15 tahun — jauh lebih tinggi dibandingkan angka nasional yang hanya 6,5%. Program ini juga sejalan dengan 16 program prioritas Bupati terpilih, yang mencakup upaya menekan angka stunting serta memperkuat pendampingan anak yang terlibat kasus hukum.

Melalui kerja sama ini, masyarakat diharapkan lebih mudah mengakses edukasi dan pendampingan hukum.

Ketua PA Kepahiang Dukung Penuh Pencegahan Perkawinan Anak

Dalam kesempatan ini, Ketua Pengadilan Agama Kepahiang, Ibu Liza Roihanah, menyatakan dukungan penuh terhadap Peraturan Bupati (Perbup) terpilih yang mengatur pencegahan perkawinan anak. Beliau menyoroti maraknya perilaku asusila yang melibatkan anak-anak sejak usia Sekolah Dasar (SD), yang dipicu oleh pengaruh media sosial dan konten-konten yang tidak pantas.

20250320_104049 (Medium).jpg    20250320_103505 (Medium).jpg

“Kami sangat mendukung program ini. Saat ini kita dihadapkan pada fenomena di mana anak-anak dari usia SD sudah terpapar video tidak senonoh dan akhirnya menormalisasi hubungan di luar nikah. Ini berpotensi memicu kekerasan seksual terhadap anak, yang harus kita hentikan bersama,” ujar Ibu Liza.

Ibu Linda Rospita: Pencegahan Harus Lebih Gencar

Sementara itu, Ibu Linda Rospita dari DPPKBP3A menegaskan pentingnya upaya pencegahan yang lebih masif. “Nikah di bawah umur masih banyak terjadi di Kepahiang. Kita harus lebih gencar dalam sosialisasi dan pencegahan. Serta kita harus memastikan mereka mendapat edukasi yang tepat agar tidak terjebak dalam perkawinan dini,” tegasnya.

20250320_104537 (Medium).jpg    20250320_110646 (Medium).jpg

Dengan adanya MoU ini, diharapkan sinergi antara Pengadilan Agama Kepahiang dan DPPKBP3A makin kuat dalam melindungi hak-hak anak dan menciptakan generasi muda yang lebih sehat, berpendidikan, dan berdaya saing tinggi.