Selamat datang di website Pengadilan Agama Kepahiang   Click to listen highlighted text! Selamat datang di website Pengadilan Agama Kepahiang Powered By GSpeech

Hak-Hak Perempuan dan Anak Pascaperceraian

Cerai Talak :

Perceraian yang terjadi karena adanya permohonan cerai dari suami kepada Istri. Jika Pengadilan mengabulkan permohonan cerai talak dari suami, maka sesuai pasal 149 Kompilasi Hukum Islam, seorang istri berhak mendapatkan :

  1. memberikan mut'ah yang layak kepada bekas istrinya, baik berupa uang atau benda, kecuali bekas istri tersebut qobla al dukhul
  2. memberi nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas istri selama dalam iddah, kecuali bekas istri telah di jatuhi talak ba’in atau nusyur dan dalam keadaan tidak hamil
  3. melunasi mahar yang masih terutang
  4. memberikan biaya hadhanah untuk anak-anaknya yang belum mencapai umur 21 tahun
  5. Berhak atas nafkah lampau, apabila selama perkawinan tersebut, suami tidak memberi nafkah
  6. Perempuan berhak atas Harta bersama, dibagi menurut ketentuan sebagaimana tersebut dalam pasal 96 dan 97 Kompilasi Hukum Islam
  7. Perempuan berhak untuk mendapatkan pula hak hadhanah bagi anak yang belum berumur 12 tahun

Cerai Gugat :

Perceraian yang terjadi karena gugatan seorang istri kepada suaminya ke Pengadilan Agama. Jika Pengadilan Agama mengabulkan permohonan cerai dari seorang istri terhadap suaminya, maka seorang istri berhak mendapatkan :

  1. Berhak atas nafkah lampau, apabila selama perkawinan tersebut, suami tidak memberi nafkah
  2. Berhak atas mut'ah apabila bekas istri ba'da dukhul
  3. Perempuan berhak atas Harta Bersama, dibagi menurut ketentuan sebagaimana tersebut dalam pasal 96 dan 97 Kompilasi Hukum Islam
  4. Perempuan berhak untuk mendapatkan hak hadhanah bagi anak yang belum berumur 12 tahun

Hak Anak Akibat Perceraian Kedua Orang Tua :

  1. Ayah dan Ibu tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak
  2. Ayah yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendiidkan yang diperlukan anak itu
  3. Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas istri.

Lampiran:

Surat Direktorat Jenderal Badilag No. 1669/DJA/HK.005/5/2021 tentang Jaminan Pemenuhan Hak-hak Perempuan dan Anak Pascaperceraian

Surat Keputusan Direktur Jenderal Badilag Nomor 1959 Tahun 2021 Pemberlakuan Ringkasan Kebijakan (Policy Brief) Jaminan Pemenuhan Hak-hak Perempuan dan Anak Pascaperceraian

Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1959 Tahun 2021

 

Brosuk hak perempuan dan anak badilag page 0001 min

Brosuk hak perempuan dan anak badilag page 0002 min

 

Poster Selamat Datang di Kelas Pastel Abstrak Organik 4 page 0001 min


Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech
Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech