Selamat datang di website Pengadilan Agama Kepahiang   Click to listen highlighted text! Selamat datang di website Pengadilan Agama Kepahiang Powered By GSpeech

Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum

Pasal 19

Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum

Yang berhak menerima jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak-anak serta penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai penggugat/permohon maupun tergugat/termohon.


Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech
Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech