Arsip Berita

 

Pemusnahan Lembar Akta Cerai

Kepahiang,23 September 2025 -Pemusnahan Akta Cerai Pengadilan Agama Kepahiang melaksanakan kegia.jpg

Kepahiang,23 September 2025 -Pemusnahan Akta Cerai Pengadilan Agama Kepahiang melaksanakan kegiatan Pemusnahan Lembar Akta Cerai seiring dengan telah diberlakukannya Elektronik Akta Cerai (E-AC) sebagai bagian dari transformasi digital layanan peradilan.
Kegiatan pemusnahan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Kepahiang, YM Dr. Devi Oktari, S.H.I., M.H., didampingi oleh Wakil Ketua, YM Roichan Mahbub, S.H.I., M.H., Panitera Elsi Suryani, S.H., M.H., serta Sekretaris Pauzi, S.Ag. Pemusnahan dilakukan di halaman belakang kantor Pengadilan Agama Kepahiang.
Penerapan Elektronik Akta Cerai merupakan wujud komitmen Pengadilan Agama Kepahiang dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menghadirkan proses yang lebih efektif, efisien, aman, dan modern, sekaligus mendukung program digitalisasi administrasi peradilan di lingkungan Mahkamah Agung RI.

Kepahiang,23 September 2025 -Pemusnahan Akta Cerai Pengadilan Agama Kepahiang melaksanakan kegia (1).jpgKepahiang,23 September 2025 -Pemusnahan Akta Cerai Pengadilan Agama Kepahiang melaksanakan kegia (2).jpg

Akta cerai merupakan dokumen otentik yang membuktikan tentang putusnya hubungan hubungan suami-istri atau ikatan perkawinan setelah adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Untuk merespons perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat serta upaya menghindari pemalsuan data akta cerai, maka Badan Peradilan Agama membuat gebrakan baru yaitu penerbitan akta cerai secara elektronik atau disebut Elektronik Akta Cerai (EAC). Melalui surat Keputusan Dirjen Badan Peradilan Agama No. 932/DJA/SK.TI1.3.3/VII/2025 tanggal 1 Juli 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Penerbitan Salinan Putusan dan Akta Cerai di Lingkungan Peradilan Agama Secara Elektronik, maka dimulailah era akta cerai secara elektronik. Kemudian pada 7 Juli 2025 Badan Peradilan Agama kembali mengeluarkan surat nomor 1559/DJA/TI1.4.1/VII/2025 tentang Implementasi Keputusan Dirjen Badan Peradilan Agama No. 932/DJA/SK.TI1.3.3/VII/2025 tanggal 1 Juli 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Penerbitan Salinan Putusan dan Akta Cerai Di Lingkungan Peradilan Agama Secara Elektronik

Kepahiang,23 September 2025 -Pemusnahan Akta Cerai Pengadilan Agama Kepahiang melaksanakan kegia (3).jpgKepahiang,23 September 2025 -Pemusnahan Akta Cerai Pengadilan Agama Kepahiang melaksanakan kegia (4).jpg

PA Kepahiang ... CERDAS..

Pengadilan Agama Kepahiang | CERDAS | Cepat dan Cermat - Efektif dan Efesien - Rapih dan Resik - Disiplin - Akuntabel - Semangat