Arsip Berita

LIVE STREAMING DIRJEN BADILAG “SOSIALISASI APLIKASI GUGATAN MANDIRI” DI PENGADILAN AGAMA KEPAHIANG

(Rabu,22/01/2020) Bertempat di ruang kepaniteraan, Ketua Pengadilan Agama Kepahiang Rogaiyah, S.Ag, para hakim dan seluruh pegawai di bidang kepaniteraan mengadakan nonton bareng live streaming Dirjen Badilag Dr. Drs. Aco Nur, S.H., M.H beserta jajarannya dalam rangka “Sosialisasi Aplikasi Gugatan Mandiri”. Kegiatan sosialisasi aplikasi secara live tersebut juga melibatkan beberapa Pengadilan Tinggi Agama (PTA) di Indonesia yang mengikuti via Teleconference, diantaranya PTA Bengkulu, PTA Pekanbaru, PTA Surabaya, PTA Mataram, PTA Gorontalo dan 5 (lima) PTA lainnya.

live1

Live Streaming dimulai tepat pukul 09.00 WIB dimoderatori oleh Dra. Nur Jannah Syaf,SH yang kemudian memberikan waktu sepenuhnya kepada Bapak Dirjen Badilag untuk memimpin acara sosialisasi aplikasi gugatan mandiri tersebut. Dalam sambutannya, Dirjen Badilag mengawalinya dengan menyampaikan kegundahan beliau terkait putusan perkara perceraian, setidaknya ada 2 (dua) hal yang menjadi perenungan beliau  yakni :

  1. Dalam setahun didalam laporan perkara yang masuk ke Badilag, ada 450 ribu perkara perceraian. Dari 450 ribu tersebut 70 %nya adalah gugat cerai, tetapi hanya 1 % yang mengajukan gugatan nafkah dan kurang dari 1 % yang mengajukan gugatan harta bersama. Selain itu hanya 2 % yang menuntut hak asuh anak dan 1 % yang menuntut nafkah anak. Mirisnya lagi 95 % perkara perceraian yang diajukan para pihak memiliki anak dibawah usia 18 tahun.
  2. Putusan perkara cerai hanya memberikan kepastian hukum tapi belum sepenuhnya memberi keadilan hukum . Sebuah putusan perkara cerai harus mampu memberikan dampak atau unsur paksa untuk ditaati dan dilaksanakan, terutama terkait nafkah isteri dan anak serta harta bersama.

live

Oleh karenanya, Dirjen Badilag sangat mendorong kepada Ketua PTA se-Indonesia dan hakim-hakim dibawahnya untuk mengambil langkah-langkah progresif terkait sebuah putusan perceraian sehingga benar-benar mampu memberikan keadilan hukum bagi masyarakat dan demi kredibiltas Pengadilan Agama itu sendiri.

 live2

Selanjutnya Dirjen Badilag menyampaikan jika sosialisasi aplikasi gugatan mandiri harus segera ditindaklanjuti dikarenakan telah ada beberapa Pengadilan Agama yang telah mengaplikasikan sistem tersebut, sebutlah Pengadilan Agama Denpasar yang telah 2 (dua) tahun terakhir melaksanakan aplikasi gugatan mandiri. Aplikasi gugatan mandiri ini selaras dengan asas peradilan agama yang

“cepat, sederhana dan biaya ringan”. Tujuan dari aplikasi ini selain untuk lebih mempermudah para pihak mengajukan gugatan juga sebagai wadah edukasi kepada masyarakat akan pentingnya Teknologi Informasi ditengah-tengah kehidupan yang makin modern ini. Untuk lebih jelasnya aplikasi tersebut, dalam live streaming ini juga dilaksanakan simulasi penggunakan aplikasi gugatan sederhana yang dipandu oleh tim dari PTA Jakarta Pusat.

Setelah simulasi dilaksanakan, Dirjen Badilag mengharapkan masukan dan koreksi dari Ketua-Ketua PTA yang dilibatkan dalam live streaming ini. Sebab tentu masih banyak yang harus disempurnakan sebelum nantinya di-launching sebagai bagian program unggulan Badilag yang juga nantinya dibahas dalam Rakor Nasional akhir bulan Januari 2020 di Denpasar-Bali. Sebelum menutup kegiatan sosialisasi ini Dirjen Badilag sekali lagi mengingatkan akan 3 (tiga) Program Prioritas Badilag di tahun 2020, yakni Penerapan Zona Integritas (ZI), Kebersihan Lingkungan Kantor dan Standar Lay-Out Ruang Sidang. (mick)