Arsip Berita

SOSIALISASI DAN DISKUSI APLIKASI BASIS DATA KEMISKINAN

(Jumat,24/01/2020) Selepas melaksanakan kegiatan jalan santai sehat, Ketua Pengadilan Agama Kepahiang Rogaiyah, S.Ag dan Wakil KPA Kepahiang M. Yuzar, M.H mengajak para Hakim dan segenap pegawai di Kepaniteraan untuk mengikuti acara yang diadakan Badilag berupa “Live Streaming Sosialisasi dan Diskusi Aplikasi Basis Data Kemiskinan”.

IMG1

Acara tersebut terselenggara berkat kerja sama antara pihak Badilag dengan TNP2K, yakni Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan. Alasan utama dilaksanakannya kegiatan ini adalah adanya serapan anggaran untuk perkara prodeo (Cuma-Cuma) yang diajukan ke Pengadilan Agama tidak maksimal disebabkan banyak dari masyarakat tidak mampu kesulitan untuk memperoleh surat keterangan tidak mampu (SKTM).

Selain Badilag dan TNP2K, acara live streaming ini juga melibatkan beberapa Pengadilan Tinggi Agama dan Pengadilan Agama di Indonesia, diantaranya PTA Bandung, PTA Banten, MSy Aceh, PA Praya, PA Lubuk Pakam dan 5 (lima) satker lainnya.

IMG

Kegiatan ini diawali sambutan dari Dra. Nur Djannah Syaf, SH.,MH sebagai Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama, kemudian dilanjutkan sambutan oleh Penasehat Senior Australia-Indonesia Partnership for Justice (AIPJ) Drs. H. Wahyu Widiana, M.A yang diundang juga dalam acara tersebut.

Bahwa acara SOSIALISASI DAN DISKUSI APLIKASI BASIS DATA KEMISKINAN merupakan tindak lanjut dari telah dilaksanakannya nota kesepakatan pada tanggal 18 Maret 2019 antara Badilag, TNP2K dan Badan Penanganan Fakir Miskin dari Kementerian Sosial yang mengacu kepada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Tujuan dari pelaksanaan SOSIALISASI DAN DISKUSI APLIKASI BASIS DATA KEMISKINAN adalah untuk mempermudah masyarakat yang tidak mampu dalam beperkara di Pengadilan dan juga terjaminnya akses keadilan di Pengadilan Agama pada khususnya, sebab dengan adanya aplikasi ini masyarakat tidak mampu cukup menunjukkan NIK nya untuk mendapatkan fasilitas beperkara secara prodeo. (mick)