Arsip Berita

PA KEPAHIANG MEMANTAPKAN KOMITMEN PELAYANAN PRIMA DENGAN MAKLUMAT PELAYANAN

Kepahiang//End. Pada hari Rabu tanggal 08 Juli 2020 pukul 08.30 WIB bertempat di depan ruang PTSP segenap aparatur Pengadilan Agama Kepahiang mengikrarkan maklumat pelayanan secara bersama. Hal ini menjadi standar yang harus dimiliki setiap unit kerja peradilan yang tertera di dalam APM (Akreditasi Penjamin Mutu). “Akan tetapi, hal ini hendaknya tidak berhenti di tataran syarat formil tetapi juga dibangun menjadi sebagai sebuah kultur kerja untuk melayani masyarakat khususnya para pencari keadilan” demikian diungkapkan oleh Ketua Pengadilan Agama Kepahiang, Rogaiyah, S.Ag.

 maklumat 1

Maklumat Pelayanan tersebut bertujuan sebagai dasar dan komitmen bersama seluruh pegawai untuk selalu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang datang ke kantor untuk mengurus serta menyelesaikan permasalahan yang dihadapinya, khususnya permasalahan rumah tangga dan umumnya permasalahan yang menundukkan diri ke aturan atau hukum Islam.

maklumat 3

Sesuai pepatah yang menyatakan al-imaamu khadiimul ummah, yang berarti pemimpin adalah pelayan masyarakat. Sehingga, sudah seharusnya di dalam jiwa pejabat negara dan aparatur pemerintah memiliki tanggung jawab untuk melayani masyarakat. Semoga ikrar maklumat pelayanan tersebut dapat menjadi niat yang lurus dibarengi dengan kesungguhan sikap untuk melayani.

Memberikan pelayanan prima bagi masyarakat pencari keadilan merupakan cara untuk membangun kepercayaan masyarakat kepada lembaga peradilan. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Diiringi dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan. Maka, badan-badan Peradilan di bawahnya dalam hal ini Pengadilan Agama Kepahiang turut melaksanakan amanat tersebut.