Arsip Berita

Pengadilan Agama Kepahiang Melaksanakan Rapat Perdana di Bulan September

 Rapat evaluasi SIPP Ecourt dan Sosialisasi SE No.2 Badilag

Rabu, 08 September 2021, diadakan Rapat Evaluasi Kinerja SIPP, E-Court, serta Sosialisasi Surat Edaran Dirjen Badilag Nomor 2 Tahun 2021 diruang Media Center Pengadilan Agama Kepahiang. Bapak Ketua PA Kepahiang, Muhammad Yuzar S.Ag., M.H., melakukan sosialisasi bahwa seluruh sisa panjar biaya perkara harus dikembalikan kepada para para pihak ketika perkara tersebut telah selesai dan apabila dalam waktu enam bulan sisa panjar tidak diambil maka sisa panjar tersebut harus disetor ke negara. Sebagai bentuk pelayanan yang baik kepada masyarakat, PA Kepahiang mengumumkan sisa panjar yang belum diambil oleh para pihak melalui website dan sosial media. Hal ini sejalan dengan surat Surat Edaran Dirjen Badan Peradilan Agama MA-RI Nomor 2 Tahun 2021 dan Surat Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu nomor: W7-A/2084/HK.05/09/2021 tentang Pemberitahuan dan Pengembalian Sisa Panjar Biaya Perkara.

Pada agenda evaluasi kinerja SIPP, Beliau menekankan agar setiap pegawai tetap mempunyai komitmen bersama untuk terus menerapkan dan melaksanakan one day minute dan one day publish, serta mencari strategi terbaik untuk dapat meningkatkan rangking SIPP.

Dalam kesempatan tersebut, Ibu Wakil Ketua Liza Roihana, S.H.I., M.H., menyampaikan pentingnya pemahaman bersama terkait perkara e-court dan menekankan pentingnya diadakan DDTK terkait e-court untuk seluruh petugas PTSP.

 Rapat temuan SKM Sept 2021

Kemudian rapat dilanjutkan dengan agenda Rapat Temuan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) yang dipimpin langsung oleh Ketua Tim Akreditasi Penjaminan Mutu Ibu Liza Roihana, S.H.I., M.H., Beliau memaparkan tentang tindak lanjut temuan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) guna untuk pelaporan semester selanjutnya serta memberi arahan dalam penyebaran kuesioner kepada calon responden yang telah dimulai dari minggu pertama bulan Juli 2021.

Bapak Willcovin Alwintara Damanik, S.Kom., M.H., yang juga merupakan assessor nasional memaparkan bahwa data yang dibutuhkan untuk Survei Kepuasan Masyarakat sebanyak 170 responden. Salah satu tujuan diadakan SKM ini sebagai upaya tindak lanjut atas saran, masukan dan harapan dari masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan di Pengadilan Agama Kepahiang. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen terhadap peningkatan mutu dan kualitas pelayanan agar lebih baik, sebagaimana harapan dari masyarakat .(NV)