Arsip Berita

TINGKATKAN PELAYANAN PRIMA, PA KEPAHIANG LAKSANAKAN SIDANG KELILING

DI KECAMATAN MUARA KEMUMU

 

Kepahiang – Rabu (05/07) Pengadilan Agama Kepahiang kembali menggelar sidang di luar gedung pengadilan di Kecamatan Muara Kemumu Kabupaten Kepahiang. Sidang kali dimulai pukul 09.00 s.d. selesai, bertempat di Kantor Urusan Agama Desa Batu Kalung dengan mengadili 9 perkara yang terdiri dari 7 perkara permohonan dispensasi perkawinan dan pengesahan perkawinan (Istbat Nikah) 1 perkara permohonan asal usul anak dan 1 perkara cerai gugat. Adapun tim, terdiri dari 2 (dua) orang hakim, 2 (dua) orang Panitera Pengganti, 1 (satu) orang Jurusita, 1 (satu) orang tenaga administrasi serta 1 (satu) driver.

 

14

13

Sidang di luar gedung pengadilan atau yang biasa disebut Sidang keliling merupakan sarana proses persidangan yang di peruntukan bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor pengadilan karena alasan jarak, transportasi dan biaya. Hal ini telah diatur melalui Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Di tahun 2023, Pengadilan Agama Kepahiang memiliki target pelaksanaan sidang keliling sebanyak 12 kegiatan dengan target 84 perkara. Dan persidangan kali ini merupakan kegiatan ke-11 dan telah mencapai 77 perkara. Sehingga dapat diketahui pelaksanaan sidang keliling tersisa untuk 1 kegiatan lagi dengan 7 perkara.

3 2
 10  7

Mudah-mudahan dengan diselenggarakannya sidang keliling ini, masyarakat Kabupaten Kepahiang yang mengalami hambatan fisik dan geografis, benar-benar merasakan hadirnya layanan berperkara yang cepat, mudah dan biaya ringan di tengah-tengah mereka dan akhirnya mereka pun dapat mendapatkan akses untuk memperoleh keadilan.